Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Diakhir Masa Tugas Sebagai Mediator MS Lhokseumawe
ms-lhokseumawe.go.id | Selasa, 20 Desember 2022 – Diakhir masa tugasnya sebelum menjadi Wakil Ketua MS Jantho, Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Selaku Hakim Mediator Ibu Wafa’, S.H.I, M.H. berhasil melakukan mediasi perkara cerai gugat dengan register nomor perkara 351/Pdt.G/2022/MS.Lsm.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya yang kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Setiap penyelesaian sengketa di Mahkamah / Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung