Alhamdulillah, Perkara Cerai Talak Berhasil Damai di MS Lhokseumawe

Alhamdulillah, Perkara Cerai Talak Berhasil Damai di MS Lhokseumawe

ms-lhokseumawe.go.id | Perkara Nomor 28/Pdt.G/2023/MS.Lsm merupakan perkara cerai talak yang diajukan pada tanggal 26 januari 2023. Bertempat di Ruang Mediasi, mediator hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A yang juga Wakil Ketua, telah berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon.

Mediator memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga. Pada kesempatan tersebut, Pemohon dan Termohon sudah menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Pemohon dan Termohon mau berubah dan akan berpikir ulang atas nasehat mediator. Untuk itu, mediator memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon mengusahakan damai kembali.

Alhamdulillah, Pemohon dan Termohon mengatakan kepada mediator bahwa mereka mau rukun kembali membina rumah tangga dan memutuskan mencabut perkaranya yang telah terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan nomor 28/Pdt.G/2023/MS.Lsm. Semoga perdamaian ini membawa berkah dan hidayah bagi pihak-pihak yang terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi semua orang.

Lhokseumawe, 01 Februari 2023.

#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

 

Tags: No tags

Comments are closed.