Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Alur Persidangan Perdata bagi Mahasiswa Magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Alur Persidangan Perdata bagi Mahasiswa Magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus berkomitmen mendukung pengembangan edukasi hukum serta peningkatan kualitas calon penegak hukum masa depan. Hal tersebut dibuktikan melalui penyelenggaraan kegiatan kuliah umum yang ditujukan bagi para mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe pada Jumat (18/09). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe ini difokuskan pada penguatan pemahaman praktis mengenai tata cara dan mekanisme peradilan perdata.

Dalam agenda bertajuk “Alur Persidangan Perdata” tersebut, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H., bertindak langsung sebagai narasumber utama. Mengawali paparan materinya, beliau menjelaskan secara terperinci tahapan awal administrasi perkara, mulai dari proses pendaftaran gugatan secara konvensional maupun secara elektronik (e-Court), penetapan Majelis Hakim, hingga mekanisme penyampaian surat panggilan sidang (relaas) oleh Juru Sita. Penjelasan ini penting untuk memberikan gambaran utuh kepada mahasiswa mengenai titik awal berjalannya suatu proses hukum perdata

Lebih lanjut, pemateri menekankan pentingnya tahap administrasi persidangan yang meliputi pemeriksaan identitas para pihak serta kewajiban menempuh proses mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Pembahasan kemudian berlanjut pada dinamika persidangan, seperti pembacaan gugatan, penyampaian jawaban tergugat yang memuat eksepsi dan rekonvensi, hingga tahapan jawab-menjawab melalui replik dan duplik. Mahasiswa juga dibekali pemahaman krusial mengenai pembuktian materiil (bewijsvoering), penyusunan kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim, hingga pembacaan putusan sidang.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan penjelasan mengenai prosedur upaya hukum, baik berupa Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK). Melalui pendedahan materi yang komprehensif ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswa magang tidak hanya menguasai teori akademis di ruang kuliah, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan wawasan aplikatif yang mendalam mengenai praktik hukum perdata di dunia peradilan yang nyata.

Tags: No tags

Comments are closed.