Tingkatkan Sensitivitas Gender dan Perlindungan Hak Kaum Rentan, Jajaran Hakim MS Lhokseumawe Ikuti Bimtek Badilag Secara Daring

Tingkatkan Sensitivitas Gender dan Perlindungan Hak Kaum Rentan, Jajaran Hakim MS Lhokseumawe Ikuti Bimtek Badilag Secara Daring

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan substantif dengan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (18/09). Berpusat dari Ruang Media Center MS Lhokseumawe, agenda nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI ini diikuti secara intensif oleh seluruh jajaran Hakim MS Lhokseumawe.

Kegiatan ilmiah yang mengusung tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Pelaksanaan bimtek ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas, memperluas perspektif, serta meningkatkan sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Y.M. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., memaparkan materi krusial mengenai metodologi penyusunan pertimbangan hukum yang berorientasi pada keadilan gender. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya bagi para hakim untuk tidak hanya terpaku pada kepastian hukum formal, melainkan juga harus mampu menggali nilai-nilai keadilan substantif guna memberikan jaminan perlindungan hak bagi perempuan, anak, dan kelompok disabilitas saat berhadapan dengan proses hukum.

Melalui keikutsertaan aktif dalam bimbingan teknis ini, pimpinan dan jajaran Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berkomitmen untuk mengimplementasikan setiap arahan dan materi yang diperoleh ke dalam praktik peradilan sehari-hari. Langkah ini diharapkan dapat makin mengokohkan peran MS Lhokseumawe sebagai lembaga peradilan yang responsif, akuntabel, serta senantiasa mengedepankan asas perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Tags: No tags

Comments are closed.