Perkuat Pemahaman Hukum Mahasiswa Magang, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Administrasi Perkara

Perkuat Pemahaman Hukum Mahasiswa Magang, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Administrasi Perkara

Lhokseumawe — Dalam upaya memperkuat pemahaman praktis mahasiswa terhadap dinamika penegakan hukum perdata Islam di Indonesia, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan kuliah umum bernuansa edukatif bertajuk “Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah” pada Kamis (17/09). Forum ilmiah ini dikhususkan bagi para mahasiswa yang sedang menjalani program magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan gambaran komprehensif mengenai tata kelola persidangan, baik yang berlangsung secara konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi.

Narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Evi Juismaidar, S.H.I., memaparkan secara sistematis alur administrasi perkara perdata. Beliau menegaskan bahwa seluruh mekanisme tata kelola peradilan wajib berpedoman pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Pembahasan mencakup tahapan krusial yang dimulai dari proses pendaftaran gugatan, pemanggilan para pihak, dinamika pelaksanaan persidangan, hingga tahap penyelesaian serta penyampaian salinan putusan secara resmi.

Di samping itu, Ibu Evi Juismaidar, S.H.I., turut menyoroti fokus modernisasi peradilan agama melalui penerapan sistem persidangan elektronik (e-Court dan e-Litigation). Hal ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 yang diperbarui melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai instrumen digital peradilan, seperti E-Filing, E-Payment, E-Summons, E-SKUM, E-Salinan, hingga penggunaan tanda tangan elektronik (E-Sign) yang dirancang untuk mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Lebih jauh, materi dipaparkan secara rinci mengenai alur persidangan perkara perdata, yang diawali dengan tahapan wajib berupa upaya perdamaian atau mediasi. Alur dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat, penyampaian Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian para pihak, penyampaian Kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim, hingga pembacaan putusan akhir. Melalui edukasi komprehensif ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswa magang UIN Sultanah Nahrasiyah mampu mengorelasikan antara teori akademis di bangku kuliah dengan penerapan praktik hukum secara nyata di lapangan.

Tags: No tags

Comments are closed.