Tingkatkan Pemahaman Praktis, MS Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Hukum Acara Peradilan Agama

Tingkatkan Pemahaman Praktis, MS Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum Hukum Acara Peradilan Agama

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar agenda kuliah umum yang berfokus pada materi Hukum Acara Peradilan Agama pada Rabu (16/09). Kegiatan ini diselenggarakan khusus bagi para mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe guna memberikan gambaran komprehensif mengenai tata cara serta mekanisme beracara di lingkungan peradilan.

Kegiatan pembekalan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim MS Lhokseumawe, Bapak Drs. Syardili, M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau memberikan bimbingan teknis mendalam mengenai tata cara penyusunan surat gugatan yang presisi, sistematis, dan memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sesuai standar regulasi hukum yang berlaku.

Selain penyusunan dokumen hukum, fokus pembahasan turut menekankan pada aspek kompetensi peradilan, yakni kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Penjelasan mendalam diberikan agar para mahasiswa memahami batas yurisdiksi peradilan agama dalam menangani perkara berdasarkan jenis sengketa serta wilayah hukum instansi pengadilan.

Sinergi antara dunia akademis dan lembaga peradilan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi serta pemahaman praktis para mahasiswa magang. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya menguasai teori hukum secara akademis, namun juga memiliki kesiapan dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika penerapan hukum di lapangan

Tags: No tags

Comments are closed.