Tingkatkan Akuntabilitas Aset Negara, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Ikuti One on One Meeting Penelitian BMN Terindikasi Idle

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang transparan, tertib, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam agenda One on One Meeting Penelitian BMN Terindikasi Idle di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (16/09).
Dalam forum koordinasi strategis tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menugaskan Penata Layanan Operasional sekaligus Operator BMN, Ibu Fatimah, S.E., sebagai perwakilan resmi instansi. Keikutsertaan secara berkesinambungan ini menjadi langkah nyata satuan kerja dalam memastikan seluruh aset negara yang berada di bawah pengelolaannya terdata secara akurat, presisi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan rapat penelusuran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Forum ini difokuskan pada pembahasan mendalam serta pencocokan data lapangan terkait BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terindikasi belum dimanfaatkan secara optimal (idle).
Melalui verifikasi data secara intensif bersama tim penilai dan pengelola BMN dari KPKNL Lhokseumawe, diharapkan proses inventarisasi serta penentuan arah kebijakan pemanfaatan BMN dapat berjalan lebih terarah. Langkah proaktif ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi kekayaan negara, tetapi juga memastikan setiap aset milik publik dapat memberikan daya guna dan nilai manfaat yang maksimal bagi pelayanan hukum masyarakat.