Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Umum E-Court & E-Litigasi Bersama Mahasiswa Magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam rangka memperluas wawasan akademis serta memberikan pemahaman praktis mengenai tata kelola peradilan berbasis teknologi informasi, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar kegiatan Kuliah Umum bertajuk “E-Court dan E-Litigasi: Persidangan Elektronik di Pengadilan Agama” pada Selasa (15/09). Kegiatan edukatif yang berlangsung di lingkungan internal mahkamah ini ditujukan khusus bagi para mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe guna mengenalkan transformasi penegakan hukum di era modernisasi digital.
Penyampaian materi kuliah umum tersebut dipimpin dan dipaparkan secara langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. Dalam pemaparannya, beliau mengulas secara komprehensif landasan hukum utama peradilan elektronik yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini menjadi fondasi penting dalam menyempurnakan mekanisme pemanggilan surat tercatat, perluasan konsep domisili elektronik, serta pemangkasan birokrasi persidangan agar berjalan efisien.
Lebih lanjut, pilar-pilar utama layanan e-Court turut dijelaskan secara rinci, meliputi pendaftaran perkara secara daring (e-Filing), pembayaran taksiran panjar biaya (e-Payment), hingga pemanggilan para pihak menuju domisili elektronik terverifikasi (e-Summons). Di samping itu, pembahasan e-Litigasi menekankan pada alur persidangan aktif yang mencakup pertukaran dokumen jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga penyerahan salinan putusan digital yang telah bersertifikat resmi. Integrasi sistem ini terbukti mampu memangkas waktu penyelesaian perkara hingga 50% lebih cepat dibandingkan persidangan konvensional.
Melalui pelaksanaan kuliah umum ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap para mahasiswa magang UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe tidak hanya memahami aspek teoretis hukum acara, tetapi juga menguasai praktik modernisasi administrasi peradilan. Komitmen ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, profesional, berintegritas, serta berasaskan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di seluruh wilayah Indonesia.