Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Raih Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Talak Melalui Mediator Non-Hakim

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Raih Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Talak Melalui Mediator Non-Hakim

Lhokseumawe — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui instrumen mediasi pada Kamis (04/09). Dalam penanganan perkara Cerai Talak terkini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mencatatkan capaian positif setelah proses mediasi yang dilangsungkan berakhir dengan perdamaian secara menyeluruh. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata optimalisasi fungsi mediasi sebagai salah satu jalur utama penyelesaian perkara kekeluargaan yang berorientasi pada keadilan restorative dan kemaslahatan para pihak.

Proses mediasi yang berlangsung penuh khidmat dan berkesadaran tersebut dipimpin langsung oleh Mediator Non-Hakim, Ibu Rizka Safna Amanda, S.H., CPM., CPArb., CPHM. Berbekal keahlian profesional serta pendekatan hukum yang solutif dan humanis, mediator berhasil memfasilitasi dialog konstruktif antara pihak Pemohon dan Termohon. Dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak diajak untuk membuka ruang komunikasi, mengurai akar permasalahan, serta mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang dari potensi perpisahan terhadap keutuhan rumah tangga mereka.

Melalui komunikasi yang intensif serta pemahaman hukum yang komprehensif, ikhtiar mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai secara utuh. Pihak Pemohon secara ikhlas menyatakan sikap untuk mengurungkan niat berpisah dan memilih merajut kembali keharmonisan rumah tangga. Sebagai bentuk komitmen yuridis atas kesepakatan perdamaian tersebut, Pemohon secara resmi mencabut Permohonan Cerai Talak yang sebelumnya telah didaftarkan, sehingga perkara ini dinyatakan Berhasil Seluruhnya oleh pihak mediator dan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Capaian ini memperkuat peran strategis mediator non-hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mendukung terwujudnya peradilan yang tidak hanya mengadili, tetapi juga memulihkan hubungan antarpihak. Keberhasilan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas mediasi sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata maupun keluarga secara damai, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan.

Tags: No tags

Comments are closed.