Optimalkan Kinerja Yudisial dan Layanan Digital, Ketua MS Lhokseumawe Pimpin Rapat Evaluasi Bersama Jajaran Hakim

Optimalkan Kinerja Yudisial dan Layanan Digital, Ketua MS Lhokseumawe Pimpin Rapat Evaluasi Bersama Jajaran Hakim

Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi peradilan serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Internal Bagian Hakim pada Senin (20/07). Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Media Center tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MS Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., serta dihadiri secara lengkap oleh seluruh jajaran Hakim MS Lhokseumawe.

Dalam pengarahannya, Ketua MS Lhokseumawe menegaskan pentingnya konsistensi dan kedisiplinan seluruh elemen peradilan dalam menjaga mutu pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Rapat ini memfokuskan pembahasan pada beberapa aspek krusial, antara lain percepatan penyelesaian perkara, peningkatkan nilai kepatuhan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), optimalisasi layanan e-Court, serta ketertiban prosedur administrasi majelis hakim secara menyeluruh.

Salah satu poin utama yang menjadi penekanan pimpinan adalah percepatan penanganan perkara yang diajukan upaya hukum banding. Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H. meminta agar seluruh Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara banding diselesaikan dan dirapikan secepat mungkin tanpa menunda waktu. Selain itu, pimpinan juga mengonfirmasi pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Banding guna memastikan koordinasi berkas perkara tingkat banding berjalan terstruktur, terukur, dan tepat waktu.

Terkait dengan performa dan penilaian aplikasi SIPP, rapat mengevaluasi pencapaian integrasi data yudisial. Pimpinan menginstruksikan seluruh jajaran majelis dan Panitera Pengganti (PP) untuk meningkatkan kepatuhan pengisian setiap menu di SIPP, termasuk penginputan data saksi yang saat ini nilainya masih perlu ditingkatkan dari angka 60,5. Pengunggahan Akta Cerai (AC) serta kelengkapan penginputan status Berkas Hukum Tetap (BHT) secara menyeluruh juga menjadi perhatian serius demi menjaga transparansi data perkara secara real-time.

Di samping itu, rapat juga menegaskan kepatuhan terhadap prosedur formal administrasi persidangan. Ketentuan teknis seperti pengisian Penetapan Majelis Hakim (PMH) ditegaskan tidak boleh diubah atau diedit secara sembarangan, melainkan harus menggunakan mekanisme penambahan (tambah) sesuai dengan prosedur baku. Terkait asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, pimpinan menargetkan agar penyelesaian perkara permohonan maupun perkara gugatan seperti Cerai Gugat (CG) dan Cerai Talak (CT) dapat dirampungkan secara optimal dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.

Pada lini pelayanan digital dan penanganan perkara khusus, rapat memberikan penegasan khusus terkait prosedur permohonan izin perceraian bagi aparatur negara (ASN, PPPK, dan PNS) agar tetap mematuhi regulasi kepegawaian yang berlaku. Sebagai penutup, Ketua MS Lhokseumawe menginstruksikan staf yang ditunjuk untuk memastikan seluruh salinan putusan terunggah secara presisi pada aplikasi e-Court. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat terus mendorong MS Lhokseumawe menjadi lembaga peradilan yang modern, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Tags: No tags

Comments are closed.