Mediasi Berhasil, Sengketa Kewarisan di MS Lhokseumawe Berujung Damai Berkat Peran Mediator Hakim

Mediasi Berhasil, Sengketa Kewarisan di MS Lhokseumawe Berujung Damai Berkat Peran Mediator Hakim

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berhasil menyelesaikan sengketa kewarisan melalui jalur mediasi dalam perkara nomor 19/Pdt.G/2025/MS.Lsm yang teregistrasi pada Rabu, 15 Januari 2025. Sengketa terkait harta peninggalan keluarga yang terdiri dari bidang tanah, bangunan permanen, dan sisa hasil penjualan aset akhirnya diselesaikan secara damai berkat mediasi yang efektif.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang kondusif, beliau berhasil mempertemukan kehendak para pihak yang semula berselisih dan menciptakan titik temu yang adil bagi seluruh ahli waris.

Mediasi ini menjadi contoh konkret keberhasilan penyelesaian perkara perdata di luar persidangan, sekaligus menunjukkan peran aktif lembaga peradilan dalam memfasilitasi perdamaian berbasis musyawarah kekeluargaan. Penyelesaian damai ini turut memperkuat nilai-nilai persatuan dalam keluarga serta menghindarkan dari potensi konflik berkepanjangan.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mengedepankan prinsip keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian perkara.

#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

Tags: No tags

Comments are closed.