Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Lhokseumawe

Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh Dieksekusi Cambuk Berdasarkan Putusan MS Lhokseumawe

Lhokseumawe, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sejumlah pelanggar Qanun Jinayat di halaman Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melibatkan berbagai unsur seperti Kejaksaan, Satpol PP dan WH, serta unsur Forkopimda. Bertindak sebagai Hakim Pengawas, Bapak Drs. Syardili, M.H. dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk memastikan bahwa seluruh proses eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara jinayat dan asas keadilan.

Sebanyak enam terpidana menjalani uqubat cambuk dalam kegiatan ini, dengan rincian: dua terpidana atas perkara jarimah maisir masing-masing menjalani 3 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan; satu terpidana perempuan atas perkara memfasilitasi zina menjalani 40 kali cambukan; dua terpidana perkara zina masing-masing menerima 100 kali cambukan; dan satu terpidana perkara zina dengan anak menjalani uqubat hudud 100 kali cambukan serta tambahan uqubat ta’zir 20 bulan penjara. Seluruh pelaksanaan disesuaikan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, termasuk pengurangan uqubat berdasarkan lama masa penahanan.

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini bukan hanya sekadar penjatuhan hukuman, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan pencegahan sosial agar masyarakat lebih patuh terhadap syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan diawasi oleh tim medis demi menjamin kesehatan terpidana selama proses berlangsung. Kehadiran Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pelaksanaan hukum jinayat di wilayah Kota Lhokseumawe.

#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

Tags: No tags

Comments are closed.