Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

1556768549552

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe:

1. Permohonan Informasi secara Langsung

  • Pemohon datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.
  • Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi.
  • Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon.
  • Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.
  • Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi.
  • Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.
  • Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

 

2. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

  • Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau secara elektronik melalui email di masyalsm@yahoo.com
  • Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  • Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
  • Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  • Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan
  • Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
  • Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.

Tags: No tags

Comments are closed.