REGULASI / ATURAN
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Nomor | Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe |
1 | Seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang. |
2 | Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau pun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3 | Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4 | Setiap hari Senin Pagi dan Jum;at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga PPNPN MS Meulaboh. |
6 | Setiap hari Jumat minggu ke dua pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN |
7 | Setiap hari Kerja sholat dzuhur dan Ashar berjamaah. |
8 | Setiap hari Jum’at Pagi diadakan Olahraga Tenis bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Dilaksanakan setelah Jumat bersih di Minggu jumat kedua. |
9 | Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. |