Regulasi/Aturan

REGULASI / ATURAN

MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :   Peraturan dan kebijakan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe:
Nomor Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
1 Seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang.
2 Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau pun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3 Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4 Setiap hari Senin Pagi dan Jum;at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga PPNPN MS Meulaboh.
6 Setiap hari Jumat minggu ke dua  pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN
7 Setiap hari Kerja sholat dzuhur dan Ashar berjamaah.
8 Setiap hari Jum’at Pagi diadakan Olahraga Tenis bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Dilaksanakan setelah Jumat bersih di Minggu jumat kedua.
9 Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.
Tags: No tags

Comments are closed.