Radius Panggilan

RINCIAN RADIUS BIAYA PANGGILAN PER KECAMATAN

Radius Panggilan di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, berdasarkan Penetapan Bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : W1-A5/319/HK.05/III/2019 dan W1-U2/441/HK.02/III/2019 Tentang Radius Panggilan dan Pemberitahuan Isi Putusan. Mohon ditunggu samapi dokumen selesai terbuka dibawah atau dapat mengunduh dokumen pada tautan Dokumen-Radius-Panggilan.

Tags: No tags

Comments are closed.