Empat Pesan Dirjen Badilag Saat Membuka Seminar Formulir Kepaniteraan
Sebagai upaya unifikasi formulir, Direktorat Pembinaan Tenaga Administrasi Peradilan Agama (Ditbinadmin) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), menyelenggarakan seminar standar formulir kepaniteraan, di Bogor, Rabu-Jumat (18-20 Juli 2018).
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, hadir di tengah-tengah para peserta seminar yang terdiri dari unsur Wakil Ketua PTA, Ketua PA, Wakil Ketua PA, Hakim Yustisial, Panitera PTA, Panitera PA, dan sebagainya.
Direktur Pembinaan Tenaga Administrasi Peradilan Agama (Dirbinadmin), Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan kegiatan penyusunan formulir yang telah diselenggarakan selama dua kali bersama tim besar di Bogor, dan dilanjutkan dengan rapat diluar jam kerja oleh tim kecil di Gedung Tower Mahkamah Agung Lantai 12, Jakarta Pusat.
“Di sini telah berkumpul para ‘ulama teknis yustisial’,” ujar Direktur kepada Dirjen Badilag, sambil memperkenalkan satu persatu peserta yang hadir.
Dirjen Badilag antusias membuka acara ini, “Saya antusias menyambut baik kegiatan Seminar Standar Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama.” Menurutnya, Ditjen Badilag terus berupaya untuk mewujudkan visi misi Mahkamah Agung yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.
Setidaknya ada 4 (empat) pesan yang disampaikan Dirjen Badilag saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan ini. Keempat pesan beliau yaitu sebagai berikut:
Pertama, Salahsatu bentuk konkret mewujudkan badan peradilan agama yang agung, yaitu dengan memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan sesuai dengan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektroni yang ditetapkan sejak tanggal 29 Maret 2018. Ada tiga hal pokok dalam Perma 3 Tahun 2018 yaitu:
- E-filing yaitu proses pendaftaran perkara secara online tanpa perlu datang ke pengadilan;
- E-payment yaitu pembayaran panjar perkara melalui internet banking atau mobile banking kepada bank yang telah bekerjasama, dan;
- E-summons yaitu pemanggilan dilakukan melalui bantuan teknologi informasi seperti e-mail atau nomor whatsapp.
Kedua, pada tanggal 13 Juli 2018 di Balikpapan, Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung RI telah me-launching aplikasi e-court. Ini merupakan langkah yang patut mendapat dukungan dari seluruh badan peradilan termasuk badan peradilan agama. Di lingkungan peradilan agama, terdapat 9 pengadilan agama yang dijadikan pilot project berdasarkan Surat Keputusan Sekretasi Mahkamah Agung RI Nomor : 305/SEK/SK/VII/2018 tentang Penunjukkan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Kesembilan pengadilan agama yang dijadikan pilot project yaitu PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar dan PA Medan. Pada saat launching di Balikpapan, PA Jakarta Pusat telah berhasil menerima perkara secara elektronik disaksikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI.
Ketiga, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI menuju badan peradilan yang agung, Ditjen Badilag telah menggariskan program prioritas yang akan dicapai pada tahun 2018 ini. Setidaknya, ada 8 program prioritas yang hendak dicapai, yaitu:
- Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama.
Hingga saat ini, Ditjen Badilag telah memberikan sertifikat Akrediasi Penjamin Mutu kepada 13 PTA dan 230 PA. Sementara yang belum terakreditasi ada 16 PTA/MS dan 129 PA. - Manajemen & Peningkatan Kualitas SDM.
Ditjen Badilag telah berupaya meningkatkan kualitas SDM baik di bidang teknis yustisial maupun teknis admnistrasi melalui berbagai bimbingan teknis baik yang diselenggarakan oleh internal Ditjen Badilag, Balitbang Diklat Kumdil MA RI, maupun oleh Komisi Yudisial. - Optimalisasi SIPP.
Hingga saat ini SIPP di lingkungan peradilan agama sudah menggunakan versi 3.20-3. Di dalamnya sudah ada nomenklatur perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Kedepan, diupayakan nomenklatur mengenai jenis perkara ekonomi syariah dilakukan pengklasifikasi sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 49 UU 3 Tahun 2006. - Reformasi Birokrasi.
Saat ini sedang berjalan uji petik reformasi birokrasi di empat lingkungan peradilan termasuk peradilan agama. Peradilan agama diharapkan mampu berdiri di depan dalam reformasi birokrasi ini. Sehingga peradilan agama tetap menjadi role model bagi peradilan lainnya. - Pemanfaatan IT (Website dan Berbagai Aplikasi) & Keterbukaan Informasi.
Pemanfaatan ini sudah terrealisasi dalam praktik administrasi di lingkungan peradilan agama dengan berbagai aplikasi yang diciptakan berdasarkan inovasi masing-masing PA. Ruh beberapa aplikasi yang tersebar di PA itu akan disatukan dan dibuatkan satu aplikasi yang dapat jadi pedoman bagi semua peradilan secara elektronik. - Akses Terhadap Keadilan (Access to Justice).
Dari beberapa data yang diterima, masyarakat pencari keadilan pada umumnya terkendala akan dua hal. Pertama, kendala jarak yang jauh dari tempat tinggal dengan kantor pengadilan. Kedua, kendala finansial sehingga kesulitan membayar panjar biaya perkara. Kedua kendala ini, akan terus dicarikan solusinya sehingga masyarakat pencari keadian dapat dengan mudah mengkakses keadilan baik secara geografis seperti melalui program sidang keliling, maupun secara finansial seperti melalui program prodeo. - Peningkatan Pelayanan Publik.
Berbagai program di atas sebagaimana kegiatan pada malam ini, adalah kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu, dalam kegiatan seminar standar formulir administrasi kepaniteraan peradian agama/mahkaha syar’iyah yang sedang lakukan ini, diharapkan dapat memberikan output yang dapat dirasakan secara langsung. Pedoman ini nanti akan menjadi tolak ukur bagi unifikasi formulir yang ada di kepaniteraan seluruh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah se-Indonesia. Sehingga, nanti tidak ada lagi perbedaan formulir antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya. - Perwujudan Court Excellence.
Ditjen Badilag mendorong pengadilan agama yang telah terakreditasi untuk ikut berpartisipasi dalam International Framework for Court Excellence (IFCE). Ditjen Badilag akan berupaya bekerjasama dengan lembaga lain seperti Family Court of Asutralia (FcoA) untuk mempelajari dan menyusun pedoman untuk menjadi anggota IFCE.
Keempat, untuk memberikan pelayanan yang terbaik sebagaimana yang dicita-citakan, perlu ada standar yang baku untuk dijadikan pedoman oleh seluruh pengadilan agama/mahamah syar’iyah. Pedoman ini diharapkan dapat melengkapi dan memperbarui standar yang telah ada, sehingga tujuan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan menjadikan layanan prima dapat terwujud dalam waktu yang cepat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak, Ibu dan hadirin yang telah berkontribusi atas suksesnya penyusunan Standar Formulir Administrasi Kepaniteraan ini. Saya juga memohon maaf sekiranya ada hal-hal yang kurang berkenan,” ujar Dirjen Badilag.
Dirjen Badilag juga berharap kegiatan ini dapat memberikan output yang dapat dirasakan secara langsung demi terwujudnya badan peradilan yang agung.