Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 dan 36 Tahun 2OI9

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 dan 36 TAHUN 2OI9

Tentang:

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

         

PP NOMOR 35 TAHUN 2019

Tentang:

 

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN

PP NOMOR 36 TAHUN 2019

Tags: No tags

Comments are closed.