Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1704/SEK/KU.00/12/2019 hal : Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.
Yang ditujukan Kepada Yth:
- Panitera Mahkamah Agung.
- Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Mahkamah Agung.
- Direktur Jenderal Badan peradilan Agama Mahkamah Agung.
- Direktur Jenderal Badan peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung.
- Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
- Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
- Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia
Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : (Download Dokumen)