ms-lhokseumawe.go.id | Senin tanggal 09 November 2020, Tim HATIBINWASDA (Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah) Mahkamah Syar’iyah Aceh yang berjumlah 4 orang terdiri dari dua Hakim Tinggi yaitu Drs. Abd. Rahman Usman, S.H dan Drs. H. Amrizal, SH,M.A didampingi oleh Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Drs. Muhammad dan Analis Perkara Peradilan Muhajir Rizki, SH dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Tim tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggi MS. Aceh Drs. Abd. Rahman Usman.
Dalam acara pembukaan pengawasan dan pembinaan yang bertempat di ruang Aula utama Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Lantai II, dalam rangka pembinaan dan pengawasan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berdasarkan surat tugas Nomor W1-A/2790/PS.04/XI/2020 tanggal 06 November 2020 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan.
Kedatangan tim HATIBINWASDA disambut hangat oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan Pejabat lainnya. Dalam kegiatan tersebut, Ketua TIM HATIBINWASDA (Drs. Abd. Rahman Usman), memantau keadaan K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kerapihan) dekorum ruangan sidang, serta kebersihan lingkungan kantor. Ketua Tim Pembina dan Pengawas Drs. Abd. Rahman Usman dalam pengarahannya mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memperbaiki, meningkatkan dan mempertahankan prestasi kerja yang telah dicapai. Disamping itu beliau juga sangat mengapresiasikan perkembangan dan kemajuan MS-Lhokseumawe.
Adapun objek pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh HATIBINWASDA adalah PA / M.Sy dibawahnya, meliputi semua aspek yudisial dan non yudisial yang terdiri dari manajemen peradilan, pemahaman terhadap hukum formil dan hukum materil, administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan, administrasi umum yang meliputi kepegawaian, keuangan, inventaris dan perpustakaan serta persuratan, kinerja aparat PA/M.Sy yang meliputi ketertiban, disiplin, ketaatan, kebersihan dan kerapihan, pelaksanaan program prioritas reformasi peradilan yang meliputi pelayanan public, meja informasi, justice for the poor dan lain-lain, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas peradilan yang meliputi website, SIADPA / SIADPTA PLUS, SIMPEG, system antrian sidang dan lain-lain, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pengawasan dan Pembinaan ini direncanakan Tiga (3) Hari sampai hari Rabu tanggal 11 November 2020, dan pada akhir kegiatan pengawasan nanti Hakim Tinggi Pengawas dan Pendamping akan melakukan pengeksposan penemuan-penemuan untuk dibenahi dan ditindaklanjuti oleh jajaran MS. Lhokseumawe agar ke depan menjadi lebih baik lagi.