PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN
Syarat-syarat untuk mengambil Salinan Putusan:
a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
– Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)