PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah :
-
- Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak.
- Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.