PEMBERIAN IZIN PERSIDANGAN DENGAN HAKIM TUNGGAL SEBAGAI SOLUSI
TERHADAP PERSOALAN KEKURANGAN HAKIM DI INDONESIA
Oleh: Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn
(CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas I-B)
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Organ pengadilan yang dianggap memahami hukum yang ‘dipundaknya’ diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan ditegakan baik berdasarkan kepada hukum tertulis maupun yang tidak tertulisadalah hakim[1]. Sebelum menjadi hakim, seseorang untuk dapat diangkat sebagai calon hakim harus memenuhi kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang sesuai dengan jenis peradilannya. Sebagai contoh untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama/mahkamah syar’iyah maka harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum islam sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Artinya seseorang yang tidak berlatar belakang sarjana syariah dan/atau hanya bergelar sarjana hukum tetapi tidak menguasai hukum islam maka yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
[1] Bambang Waluyo, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 11
Selengkapnya KLIK DISINI