PELAYANAN TERPATU SATU PINTU (PTSP)
MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung yang telah diterapkan pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/ pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu, sebagaimana disebutkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

PTSP pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bersih dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan, serta menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Adapun petugas PTSP Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terdiri dari:
- NUR RACHMAH, S.H.I. sebagai Petugas Informasi,
- FAJAR RINA KHOIRIN, A.Md.Kom. sebagai Petugas Pendaftaran,
- SALAMAH, S.E. dan NURUL AULIA LUBIS, Amd.Kom sebagai Petugas e-Court,
- DILA ALINA RAMADHANI BANGUN, S.H. dan INDAH SUCI ALIFYA ARIADI, A.Md.T. sebagai Petugas Produk (penyerahan produk pengadilan seperti Akta Cerai dan salinan putusan/penetapan),
- serta IMRAN AR, S.H.I., M.H. sebagai Petugas Pembayaran/Kasir.
Seluruh petugas PTSP senantiasa siap siaga dalam merespons setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan, serta memberikan informasi yang cepat, tepat, dan optimal.
Demi terwujudnya pelayanan prima pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, maka seluruh unsur, baik bagian kepaniteraan, kesekretariatan, front office maupun back office, harus saling mendukung dan membangun kerja sama tim yang solid dalam menyukseskan layanan PTSP.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H., senantiasa memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh pegawai, khususnya petugas PTSP, agar memberikan pelayanan yang SMART dan PRIMA, demi tercapainya kepuasan masyarakat pencari keadilan. Beliau juga menekankan pentingnya penerapan budaya kerja “5S” (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) serta “5R” (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) sebagai bagian dari budaya kerja profesional di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
