Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 6 (enam) terdakwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 6 (enam) terdakwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


ms-lhoksuemawe.go.id | Senin, 30 Agustus 2021 Pukul 10.00 – Bertempat di Stadion Tunas Bangsa, Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda sakti, Kota Lhokseumawe Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Doni Siddik, S.H. beserta Staf serta personil pengamanan dari Polres Lhokseumawe, WH dan Satpol PP Kota Lhokseumawe telah melaksanakan Eksekusi Cambuk terhadapat 6 (enam) orang terdakwa dalam perkara melanggar Jarimah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk sebagai Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yaitu Ketua MS Lhokseumawe Drs. Azmir, S.H., M.H., Hakim Drs. H. Ahmad Luthfi dan Plt. Panitera Drs. Syamsul Bahri. Pelaksanaan Eksekusi Cambuk juga disaksikan Masyarakat Kota Lhokseumawe, dan untuk anak berusia dibawah 18 tahun dilarang untuk hadir menyaksikan. Kedua pasangan yang tertangkap melakukan khalwat di Kota Lhokseumawe sehingga masing-masing harus menjalani sembilan kali cambukan di depan umum.

 

Tags: No tags

Comments are closed.