MS Lhokseumawe serahkan Elektronik Akta Cerai (EAC) Perdana Sesuai SK Dirjen Badilag
Lhokseumawe, 8 Juli 2025 — Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhokseumawe mulai menerapkan inovasi pelayanan peradilan berbasis digital dengan menyerahkan Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (SK Dirjen Badilag) Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Penerbitan EAC yang mulai berlaku efektif per 1 Juli 2025.
Petugas Penyerahan Produk Pengadilan, Dila Alina Ramadhani Bangun, S.H., secara resmi menyerahkan dokumen EAC kepada pihak yang berhak, menandai babak baru dalam sistem layanan peradilan yang lebih efisien, cepat, dan ramah lingkungan.
Penerbitan EAC ini merupakan bagian dari transformasi digital Badan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan sistem ini, akta cerai tidak lagi dicetak secara manual, melainkan diberikan dalam bentuk digital yang sah dan dapat diverifikasi secara elektronik.
MS Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Badilag dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung


