MS Lhokseumawe Ikuti Bimtek Nasional: Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Lhokseumawe, 8 Agustus 2025 — Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur tenaga teknis MS Lhokseumawe, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, hingga jajaran Kepaniteraan.
Bimtek ini dilaksanakan secara daring melalui platform SIPINTAR dan Zoom Meeting pada Jumat, 8 Agustus 2025. Sesi Zoom berlangsung pada pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB, dan dilanjutkan dengan quiz evaluasi pada pukul 14.00 s.d. 18.00 WIB. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang menyampaikan materi penting terkait prinsip-prinsip penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat marjinal. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan memiliki panduan yang lebih komprehensif dan berpihak pada keadilan substantif, khususnya bagi kelompok yang kerap mengalami hambatan dalam mengakses keadilan.
Keterlibatan aktif MS Lhokseumawe dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga dalam meningkatkan profesionalisme, kepekaan sosial, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan.



