MS Lhokseumawe Eksekusi Sebidang Tanah Pekarangan Harta Waris

MS Lhokseumawe Eksekusi Sebidang Tanah Pekarangan Harta Waris

LHOKSEUMAWE – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas I.B melaksanakan eksekusi terhadap objek yang disengketakan dalam perkara nomor 61/Pdt.G/2018/MS.Lsm, jo Nomor 86/Pdt.G/2018/MS.Aceh. Eksekusi Sengketa Sebidang Tanah Pekarangan Harta Warisan ini dilakukan terhadap objek yang berada di wilayah Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh, yakni sebidang tanah dengan luas 1.150 (seribu seratus lima puluh ribu meter persegi).

Ketua MS Lhokseumawe Drs. Azmir, SH MH, memimpin langsung eksekusi kali ini, ia didampingi oleh Panitera dan Jurusita bersama 2 pejabat Kepaniteraan MS LHokseumawe, Pukul 09.30 wib tiba di lokasi. Turut hadir para Pemohon Eksekusi, Aparat Kepolisian Polres LHokseumawe, dan Keuchik Gampong Meunasah Masjid. Setelah Pemohon menunjukkan objek tanah sawah tersebut dan batas-batasnya sebagaimana yang tersebut, Panitera MS Lhokseumawe memerintahkan Petugas untuk mengukur dengan jelas luas tanah pekarangan yang disengketakan tersebut.

 

Eksekusi Harta Waris - 7.jpeg

Eksekusi Harta Waris - 6.jpegEksekusi Harta Waris - 5.jpegEksekusi Harta Waris - 4.jpegEksekusi Harta Waris - 3.jpegEksekusi Harta Waris - 2.jpegEksekusi Harta Waris - 1.jpeg

Tags: No tags

Comments are closed.