MS Lhokseumawe dan RRI Lhokseumawe Teken Kesepakatan Bersama Siaran Sosialisasi
Lhokseumawe, 11 Agustus 2025 — Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Lhokseumawe menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Siaran Sosialisasi Program Siaran Radio dan Media Sosial. Penandatanganan berlangsung di Kantor RRI Lhokseumawe dan dihadiri oleh Ketua MS Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I., M.H., bersama Panitera Bapak Fauzi, S.Ag., Sekretaris Bapak Yarvis Luthfi, Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda Bapak Abdul Muthallib, A.Md., S.H., M.H., serta Pranata Komputer Ahli Pertama Bapak Slamet Riyadi, S.Kom., M.H.
Dari pihak RRI Lhokseumawe, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala RRI Lhokseumawe, Bapak Antoni, S.Sos. Kesepakatan Bersama ini menjadi pedoman kerja sama dalam penyebarluasan informasi terkait penyelesaian perkara-perkara di bidang hukum keluarga, perdata, dan pidana bagi masyarakat beragama Islam. Melalui kerja sama ini, RRI Lhokseumawe akan menjadi saluran komunikasi resmi penyampaian informasi dari MS Lhokseumawe, sekaligus memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Ruang lingkup kesepakatan mencakup peran MS Lhokseumawe sebagai narasumber dalam program siaran RRI, baik melalui siaran radio maupun media sosial, serta komitmen kedua belah pihak untuk saling mendukung dalam kegiatan sosialisasi. Kesepakatan ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Diharapkan, kerja sama ini dapat memperluas jangkauan informasi peradilan kepada masyarakat, meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat citra positif lembaga peradilan dan lembaga penyiaran publik di Kota Lhokseumawe.
#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung









