MS Lhokseumawe dan LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai Memorandum of Agreement

MS Lhokseumawe dan LBH Bhakti Keadilan Aceh tandatangai Memorandum of Agreement

Lhokseumawe 23 Januari 2024 – Hari ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Aceh resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) untuk meningkatkan pelayanan hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBakum) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan MS Lhokseumawe dan Jajaran LBH Bhakti Keadilan Aceh yang berlangsung di Ruang Media Center Lt.II Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Penandatanganan MoA ini mencerminkan dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Yedi Suparman, S.H.I, M.H., menyatakan, “Kerjasama ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan hukum di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Dengan adanya MoA ini, kami berharap dapat memberikan bantuan hukum yang lebih efektif dan menyeluruh kepada masyarakat yang membutuhkannya.”

Sementara itu, Direktur LBH Bhakti Keadilan Aceh, Ibu Heny Naslawati, S.H., mengungkapkan sambutannya atas kerjasama ini. “LBH Bhakti Keadilan Aceh berkomitmen untuk mendukung Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan akses keadilan yang adil dan merata bagi pihak pencari keadilan. Kerjasama ini juga mencakup pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan, sehingga mereka dapat memahami dan memperoleh hak-hak mereka dengan lebih baik”.

MoA merupakan Langkah konkrit MS Lhokseumawe untuk melangkah maju memberikan keadilan kepada mereka yang berhak dan membutuhkan demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pihak pencari keadilan.

#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

MoU-POSBAKUM-Tahun-2024

Tags: No tags

Comments are closed.