Mediasi Perkara Harta Waris Berhasil di MS Lhokseumawe

Mediasi Perkara Harta Waris Berhasil di MS Lhokseumawe

ms-lhokseumawe.go.id | Selasa, 25 Oktober 2022 bertempat di ruang mediasi, Hakim mediator yang juga Wakil Ketua MS Lhokseumawe Amrin Salim, S.Ag., M.A berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 294/Pdt.G/2022/MS.Lsm pada tanggal 25 Oktober 2022. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.

Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator Amrin Salim, S.Ag., M.A. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak yang Alhamdulillah pada akhirnya para pihak sepakat mencabut perkaranya untuk diselesaikan dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing didampingi kuasa hukum hadir baik secara langsung di MS Lhokseumawe dan secara daring dengan pihak yang berada di Makassar melalui bantuan zoom oleh PA Makassar.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat Kota Lhokseumawe

Tags: No tags

Comments are closed.