Mediasi Berhasil Sebagian dalam perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Mediasi Berhasil Sebagian dalam perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

ms-lhokseumawe.go.id | Rabu, 21 Desember 2022 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berusaha mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang dimediasi adalah Perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara 334/Pdt.P/2022/MS.Lsm. Wakil Ketua MS Lhokseumawe Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A. selaku Hakim Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai.

Alhamdulillah usaha keras yang dilakukan dari mediasi tersebut berhasil sebagian. Selama proses mediasi, walaupun posisi pemohon berada diluar negeri (Abu Dhabi) Hakim Mediator berusaha semaksimal mungkin dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi via zoom meeting. Meskipun para pihak memilih untuk berpisah atau bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban serta menyepakati bersama terkait Iddah, mut’ah, Harta bersama, harta bawaan, porsi haji, dsb dgn nilai 1/2 milyar.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Setiap penyelesaian sengketa di Mahkamah / Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.

 

#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

 

Tags: No tags

Comments are closed.