Mediasi Berhasil Sebagian dalam perkara Cerai Gugat di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
ms-lhokseumawe.go.id | Rabu, 04 Oktober 2022 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berusaha mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Perkara yang dimediasi adalah Perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara 280/Pdt.G/2022/MS.Lsm. Wakil Ketua MS Lhokseumawe Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A. selaku Hakim Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai.
Alhamdulillah usaha keras yang dilakukan dari mediasi tersebut berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator berusaha semaksimal mungkin dengna menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Meskipun para pihak memilih untuk berpisah atau bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban serta menyepakati bersama terkait nafkah Iddah mut’ah dan hak asuh dan nafkah anak.