Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
ms-lhokseumawe.go.id | Selasa, 13 September 2022 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Hakim Mediator Ibu Wafa’, S.H.I., M.H. Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara 258/Pdt.G/2022/MS.Lsm.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya yang kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.