Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk pertama kali menerima dan menyelesaikan Perkara Gugatan Sederhana

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk pertama kali menerima dan menyelesaikan Perkara Gugatan Sederhana


ms-lhokseumawe.go.id | Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk pertama kali telah menerima dan menyelesaikan  Perkara gugatan sederhana yang terdaftar kedalam register induk Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, perkara tersebut  telah diputuskan oleh hakim tunggal. Perkara dengan nomor register 1/Pdt.G.S/2021/MS.Lsm. Para pihak Christel Lasmana binti Harryjanto Lasmana mewakili PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Lhokseumawe melawan Hayatul Khomaini, disamping itu Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga sudah menyelesaikan perkara Sengketa Ekonomo Syar’iyah dalam hal ini  tersebut Sdr. Nazaruddin bin Sulaiman menggugat PT. Asuransi Sinarmas Syariah Pusat Jakarta, PT. Asuransi Sinarmas Syariah Cabang Medan, dan PT. Asuransi Sinarmas Syariah Cabang Lhokseumawe mengenai sengketa Wanprestasi terhadap Perjanjian Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor: 12.000.0000.99950 Tanggal 16 Juli 2020 Jo.Polis Standar Kendaraan Bermotor Ikhtisar Pertanggungan Nomor: 12.000.0000.99950 Tanggal 16 Juli 2020 tersebut.

Mahkamah Syar’iyah :hokseumawe sesuai Pasal 49 huruf b Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua yang berbunyi sebagai berikut :

“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. hibah;
  4. wakaf;
  5. zakat;
  6. infaq;
  7. shadaqah; dan
  8. ekonomi syari’ah.”

Selanjutnya Pasal 49 huruf b Undang – Undang Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali, dalam penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa :

“Kewenangan Mahkamah Syar’iyah mencakup dalam bidang ekonomi syari’ah atau sengketa Hak Tanggungan pada Bank Syariah.”

Sesuai pasal 49 huruf  b tersebut Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah menyelesaikan dan memutus perkara sengketa ekonomi syariah tersebut.  PT. ASURANSI SINARMAS SYARIAH yang berkedudukan di Aceh tersebut juga merupakan Lembaga Keuangan Syari’ah ( LKS ) sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2018, maka sejalan dengan kompetensi mengadili tersebut apabila timbul sengketa mengenai Asuransi Syariah dan Hak Tanggungan diselesaikan melalui dan diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Bahwa Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah yang meliputi Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Lembaga Syariah dan Bisnis Syariah.

Apabila timbul sengketa atau perkara dalam bidang – bidang tersebut maka yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Pengadilan Agama dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, begitulah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Comments are closed.