Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Sidangkan 3 Perkara di KUA Muara Satu

Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali sukses melaksanakan agenda Sidang di Luar Gedung pada Selasa (30/06). Kegiatan kedinasan yang dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat di wilayah hukum tersebut kali ini ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons aktif institusi dalam memotong hambatan geografis dan finansial yang kerap dihadapi oleh para pencari keadilan saat harus mendatangi gedung pengadilan utama.
Pada pelaksanaan sidang keliling tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe secara resmi memeriksa dan menyidangkan 3 (tiga) perkara yang terdaftar, dengan rincian administrasi berupa 2 (dua) perkara Penetapan Ahli Waris serta 1 (satu) perkara Cerai Gugat. Seluruh rangkaian proses persidangan tersebut berjalan dengan khidmat, tertib, dan lancar di bawah pimpinan Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Drs. Syardili, M.H. Jalannya persidangan juga dikawal secara cermat oleh Ibu Hadatul Ulya, S.H.I. dan Ibu Putri Munawarah, S.Sy., M.H. bertindak selaku Hakim Anggota, serta dibantu secara teknis yustisial oleh Bapak Drs. Hamdani yang mengemban tugas sebagai Panitera Pengganti.
Secara kelembagaan, pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini bukan sekadar rutinitas formalitas belaka, melainkan sebuah implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Melalui program jemput bola yang konsisten ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, mempercepat penyelesaian perkara, sekaligus memperkokoh integritas instansi dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).