Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Menggelar Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama di Tiga Gampong

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Menggelar Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama di Tiga Gampong

Lhokseumawe – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum melalui pelaksanaan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Senin (28/09). Langkah krusial ini ditempuh untuk memverifikasi secara langsung keberadaan, batas-batas, serta kondisi fisik atas objek perdata yang tengah dalam proses persidangan.

Kegiatan pemeriksaan di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ibu Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim. Didampingi oleh Tim Descente yang terdiri dari Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jurusita dan Petugas Pengukuran. Majelis Hakim turun ke lokasi guna memastikan bahwa fakta yang terungkap di dalam persidangan bersesuaian dengan kondisi riil di lapangan.

Pelaksanaan Descente kali ini menyasar sejumlah objek yang tersebar di tiga wilayah administratif terpisah, yaitu Gampong Uteunkot, Gampong Keude Cunda, dan Gampong Hagu Teungoh. Di setiap lokasi, tim melakukan pengukuran ulang secara presisi serta mengidentifikasi batas-batas tanah dan bangunan dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang berperkara beserta perangkat gampong setempat.

Seluruh rangkaian prosesi Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan aman, tertib, dan kooperatif hingga selesai. Melalui keterlibatan aktif seluruh pihak dan verifikasi faktual ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berharap dapat memperoleh gambaran objektif yang menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam merumuskan putusan yang adil dan transparan.

Tags: No tags

Comments are closed.