Mahkamah Syar’iyah Aceh lakukan Monev ke MS Lhokseumawe
ms-lhokseuamwe.go.id | Mahkmah Syar’iyah Aceh melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Monitoring dan evaluasi oleh MS Aceh bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi secara langsung hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh MS Lhokseumawe setelah Pembinaan dan Pengawasan Daerah Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh. Tim MS Aceh yang datang disambut dengan hangat oleh keluarga besar MS LHokseumawe yang terdiri dari Hakim Tinggi MS Aceh yaitu Dr. H. Munir, S.H. M.Ag sebagai Ketua Tim, dan anggota-anggotanya yang terdiri dari Panitera Pengganti MS Aceh yaitu Ibu Hj. Murzakiah, S.H., M.H. dan Analis Perkara Peradilan Ibu Yani Susana, S.H.
Kegiatan dibuka oleh Ketua MS Lhokseumawe Yedi Suparman, S.H.I, M.H. dengan membaca basmalah dan ucapan syukur kepada Allah SWT serta dilanjutkan dengan gambaran umum terkait Rutinitas Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (HATIBINWASDA) Mahkamah Syar’iyah Aceh salah satunya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan kerja di wilayah yurisdiksinya.
Dalam paparannya selaku Ketua Tim Hatibinwasda, Dr. H Munir, S.H., M.Ag memaparkan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk menjaga terselenggarakan manajemen peradilan dengan baik dan benar, meningkatkan kinerja pelayanan publik, menjaga terwujudnya tertib administrasi. Monev sendiri sesuai dengan rencana dilakukan mulai tanggal 05 Oktober 2022 s.d. 07 Oktober 2022 yang ditutup dengan kegiatan expose hasil pengawasan.