ms-lhokseumawe.go.id | Kamis, (08/10/2020) disaksikan oleh WaliKota Lhokseumawe, Drs. Suaidi Yahya dan seluruh unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Bertempat di ruang Aula Lantai II MS-lhokseumawe, acara deklarasi zona integritas tersebut dimulai sekira pukul 09.45 sampai pukul 10.45 WIB. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Drs. Azmir, SH., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa deklarasi ini sudah dilakukan pada Tahun 2018 lalu. Deklarasi ulang ini untuk mendapatkan WBK dan WBBM, walaupun hal dimaksud sudah berjalan pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe jauh sebelum deklarasi hari ini. “Ini deklarasi secara lebih profesional di hadapan Bupati dan Forkopimda.
Sementara itu, Walikota Lhokseumawe Suaidi yahya, selaku pimpinan daerah mengucapkan selamat atas pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. “ Hal ini merupakan bagian dari kesungguhan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.” Demikian di antara sambutan yang disampaikannya.
Acara deklarasi ini berlangsung formal namun tetap berhasil menampakkan semangat kekeluargaan di antara unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe. Terutama ketika penandatanganan deklarasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, diikuti oleh Walikota dan unsur Forkopimda. Acara ditutup dengan foto bersama.