KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM
MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE
Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan ketentuan SEMA No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum, dan Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Saat ini, tahun 2023 Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah mendapatkan dana PAGU untuk melaksanakan Pos Pelayanan Hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BHAKTI KEADILAN ACEH.
SK KMS Lhokseumawe tentang Penetapan Penyedia Jasa Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dapat dilihat dibawah ini atau dapat diunduh disini.