Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Ikuti Diklat Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan KUHP Secara Daring

Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi teknis di lingkungan peradilan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe memenuhi panggilan untuk mengikuti Diklat Teknis Yudisial yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat (03/07). Kegiatan penting ini diikuti oleh aparatur terbaik guna memastikan kesinambungan peningkatan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.
Pada kesempatan kali ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mendelegasikan salah satu hakim seniornya, yaitu Bapak Drs. Syardili, M.H., untuk mewakili instansi dalam forum ilmiah tersebut. Agenda yang diangkat dalam pelatihan intensif ini bertajuk “Kelas Daring (A) TY Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP”. Partisipasi aktif ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe untuk selalu adaptif terhadap perkembangan hukum formal maupun materiil nasional.

Mengingat pentingnya efisiensi dan jangkauan koordinasi yang luas, seluruh rangkaian kegiatan diklat ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting. Kendati diselenggarakan secara daring, jalannya diklat tetap berlangsung dengan tingkat disiplin yang tinggi dan interaksi yang sangat dinamis antar-peserta.
Diklat intensif ini pada dasarnya dirancang dengan tujuan strategis untuk meningkatkan profesionalisme, mempererat standardisasi pemahaman hukum, serta mendalami berbagai materi hukum substantif bagi para hakim di bawah lingkungan Mahkamah Syariah Aceh. Melalui pemantapan materi Implementasi KUHAP dan KUHP ini, diharapkan mutu putusan yang dilahirkan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dapat semakin mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.