E-Court MS Lhokseumawe
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat E-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Dasar Hukum e-Court :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Berikut Panduan Penggunaan E-Court
Jika Sudah Memiliki Akun E-Court, Silahkan Klik Gambar Di Bawah Ini
Jika Belum Memiliki Akun E-Court, Silahkan Klik Disini Untuk Pendaftaran
(Unduh Panduan Pendaftaran E-Court Disini)
Lihat Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online Disini
(Unduh Panduan Pembayaran E-Court Disini)
Jika Masih Ada Hal Yang Membingungkan, Silahkan Baca Panduan Penggunaan E-Court Disini
(Unduh Panduan E-Court Disini)