Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Biaya Untuk perkara Cuma-Cuma (Prodeo)

Pasal 7 (Biaya Perkara Prodeo)

  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Biaya Pemanggilan para pihak
    2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    3. Biaya Sita Jaminan
    4. Biaya Pemeriksaan Setempat
    5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
    6. Biaya Eksekusi
    7. Biaya Meterai
    8. Biaya Alat Tulis Kantor
    9. Biaya Penggandaan/Photo copy
    10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    11. Biaya pengiriman berkas.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

Pasal 8 (Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo)

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Pasal 9 (Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban)

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 

Tags: No tags

Comments are closed.