Alhamdulillah, Perkara Sengketa Kewarisan Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning

Alhamdulillah, Perkara Sengketa Kewarisan Berhasil Damai Pada Saat Aanmaning

ms-lhokseumawe.go.id | Kamis, 24 Agustus 2023 – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah berhasil mendamaikan/ menyelesaikan perkara permohonan Eksekusi dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/2018/MS.lsm yang telah putus pada tanggal 26 Feb. 2019. Kemudian Perkara tersebut diajukan Banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan nomor Perkara: 49/Pdt.G/2019/MS.Aceh pada tanggal 05 Agustus 2019. Permohonan Eksekusi harta warisan tersebut diajukan oleh pemohon Eksekusi melalui surat permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Lsm tanggal 15 Agustus 2023 dan pelaksanaan Aanmaning pertama dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.

Pada Aanmaning yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Bapak Yedi Suparman, S.H.I, M.H. didampingi oleh Panitera Bapak Surya Darma, S.Ag, M.H. telah berusaha memberikan teguran kepada dua belah pihak, setelah berbagai upaya meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan pembagian harta warisan secara damai, akhirnya kedua belah pihak sepakat membagi harta warisan sesuai putusan pengadilan dengan menyerahkan masing-masing hak kepada pihak yang lainnya (pemohon eksekusi/termohon eksekusi).

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Tingkat Pertama dalam pelaksanaan Aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan. Jika proses Aanmaning tidak berhasil, maka akan dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa (execution force) dengan Ekseskusi Rill. Dengan perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak maka sengketa perkara diatas dinyatakan berhasil, artinya Aanmaning berhasil memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan dan perkara pembagian harta warisan tersebut berhasil didamaikan di meja Aanmaning.

Perdamaian tersebut diakhiri dengan penandatangan surat pernyataan kesepakatan damai tertanggal 24 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa permasalahan pemohon dan termohon tersebut tidak akan dipermasalahkan di kemudian hari dan kedua belah pihak menyepakati putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseuamwe tentang pembagian harta warisan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang Objeknya dengan jelas telah disebutkan didalam amar putusan tentang bagian dan peruntukan masing masing pihak. Akhirnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyatakan permasalahan eksekusi harta warisan telah selesai dengan perdamaian, dan dilakukan ijab dan kabul dengan penyerahan barang-barang tersebut dan dokumen/surat-surat kepemilikannya kepada masing-masing yang berhak untuk menguasai dan memiliki sebagai miliknya yang sah.

Kedua belah pihak, baik pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menyatakan puas atas upaya damai yang dilakukan oleh Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, sehingga penyelesaian sengketa tidak dilakukan secara paksa.

Tags: No tags

Comments are closed.