Alhamdulillah, Perkara Cerai Gugat Berhasil Damai di MS Lhokseumawe
ms-lhokseumawe.go.id | Rabu, 05 April 2023 – Perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/MS.Lsm merupakan perkara cerai gugat yang diajukan pada tanggal 06 Maret 2023. Bertempat di Ruang Mediasi, mediator hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Bapak Drs. Ramli, M.H., telah berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat.
Mediator memberikan nasehat dan pandangan dalam menjalankan rumah tangga. Pada kesempatan tersebut, Penggugat dan Tergugat sudah menyadari kesalahan dan kekeliruan masing-masing. Penggugat dan Tergugat mau berubah dan akan berpikir ulang atas nasehat mediator. Untuk itu, mediator memberi kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat mengusahakan damai kembali.
Alhamdulillah, hari rabu tanggal 05 april 2023, Penggugat dan Tergugat mengatakan kepada mediator bahwa mereka mau rukun kembali membina rumah tangga dan memutuskan mencabut perkaranya yang telah terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan nomor 78/Pdt.G/2023/MS.Lsm. Semoga perdamaian ini membawa berkah dan hidayah bagi pihak-pihak yang terkait, dan menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi semua orang.
#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung