Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

ms-lhokseumawe.go.id | Senin, 31 Oktober 2022 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe kembali berhasil sebagian dalam perkara perceraian nomor 300/Pdt.G/2022/MS.Lsm, adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Hakim Bapak Drs. Ahmad Luthfi. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 300/Pdt.G/2022/MS.Lsm, berhasil sebagian dalam mencapai kesepakatan. Para pihak mencapai kesepakatan perihal hak asuh dan nafkah anak. Keberhasilan mediasi sebagian yang kesekian kali ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil.

 

Tags: No tags

Comments are closed.