Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Lhokseumawe, 11 Desember 2023 – Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mencatat mediasi berhasil sebagian dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 290/Pdt.G/2023/MS.Lsm. Dalam proses mediasi oleh Mediator Hakim Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MS Lhokseumawe ini berhasil membawa kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai terkait dengan hutang mahar dan persalinan anak.
Kesepakatan damai ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang terlibat, membuktikan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah. Bapak Amrin Salim memfasilitasi dialog dan perundingan antara kedua belah pihak, menciptakan lingkungan yang mendukung resolusi damai.
Keberhasilan mediasi ini juga menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mendorong pendekatan penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berpihak pada keadilan. Mediator yang terlibat tidak hanya berperan sebagai penengah, tetapi juga sebagai fasilitator dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.