Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak.

ms-lhokseumawe.go.id | Setiap penyelesaian sengketa di Mahkamah / Pengadilan wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Pada hari ini tanggal 21 November 2022, Wakil Ketua MS Lhokseumawe Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A. selaku Mediator Hakim melakukan mediasi perkara cerai Gugat nomor 317/Pdt.G/2022/MS.Lsm. Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian Terkait hak asuh anak, nafkah anak dan hutang mahar. Sebelumnya juga pada tanggal 15 November 2022 Wakil Ketua MS Lhokseumawe Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A. selaku Mediator Hakim melakukan mediasi perkara cerai talak nomor 315/Pdt.G/2022/MS.Lsm. Alhamdulillahnya mediasi berhasil sebagian kembali diraih Terkait hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah Iddah.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Tags: No tags

Comments are closed.