Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Damai Sebagian dalam perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Alhamdulillah, Mediasi Berhasil Damai Sebagian dalam perkara Cerai Talak di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

ms-lhokseumawe.go.id | Rabu, 02 Agustus 2023 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berusaha mendamaikan para pihak perkara dengan cara mediasi. Alhamdulillah usaha keras yang dilakukan dari mediasi, berhasil sebagian. Perkara yang dimediasi adalah Perkara Cerai Talak dengan Nomor Register Perkara 137/Pdt.G/2023/MS.Lsm. Hakim Mediator Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A. yang juga selaku Wakil Ketua MS Lhokseumawe berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan berakhir damai. Selama proses mediasi, Hakim Mediator berusaha semaksimal mungkin dengna menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi. Meskipun para pihak memilih untuk berpisah atau bercerai, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban serta menyepakati bersama terkait hak-hak istri dan harta bersama senilai milyaran rupiah dengan Lokasi objek berada di Medan, Langsa , Lhokseumawe dan Kualasimpang. Para pihak sepakat untuk membagi harta bersama antara suami dan istri baik dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak. Sedangkan hak-hak istri berupa nafkah Iddah dan mut’ah juga disepakati baik dalam bntuk uang maupun emas.

#mslhokseumawe
#msaceh
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung

Tags: No tags

Comments are closed.