ms-lhokseumawe.go.id. Dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung ) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, yang poluler dengan nama E-Court atau pendaftaran (e-filling), pembayaran (e-payment) serta pemanggilan (e-summon) secara online, mulai diberlakukan Tahun 2019. Oleh karenanya Mahkamah Sayr’iyah Lhokseumawe pada hari ini, Rabu tanggal 26 Juni 2019 menggelar Acara Sosialisasi Aplikasi E-Court yang dihadiri oleh para advokat sewilayah Lhokseumawe, para Hakim, Aparat Sipil Negara, Perwakilan dari Bank BRI Cabang Lhokseumawe, dan para CPNS yang saat ini berada di MS Lhokseumawe.
KMS Lhokseumawe Drs. Surya, S.H membuka dan menyampaikan beberapa materi penting tentang E-Court dan dilanjutkan oleh Drs, Azmir S.H, M.H (Hakim MS Sigli) yang promosi menjadi Wakil Ketua MS Lhokseumawe juga menyampaikan secara umum mengenai E-Court yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
E-Court dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir/mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan, in casus MS Lhokseumawe dalam hal penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik.
Selanjutnya diperjelas oleh Darmawan, S.H (PPNPN) dan Putra Agung Ramadhani,S.Sos (CPNS) Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sebagai pemateri E-Court dan juga untuk bahan kajian pada pelatihan Di LAN nantinya, bahwa E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online) tanpa harus datang ke Pengadilan, dengana menjunjung tinggi azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan pada hakekatnya E-Court sangat relevan dengan kondisi geografis kepulauan di Indonesia.
Akun virtual keuangan E-Court oleh Mahkamah Agung RI telah disetujui melalui MoU kepada 5 (lima) bank antara lain : Bank BRI, Mandiri, BTN, BNI 46 dan BSM. Dalam PERMA tersebut juga menyebut tentang para advokat apabila mendaftar nantinya harus telah terdaftar terlebih dahulu KTA (Kartu Tanda Advokat) di Pengadilan Tinggi / MS (PT/MS) Aceh, karena Peradilan/Pengadilan Agama ini memiliki “Lex Specialist” dalam menangani perkara yang ditujukan oleh para pihak berperkara, yaitu khusus perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak tertutup untuk umum, dengan kata lain ada user yang menerima pendaftarannya.
Lebih lanjut pemateri menambahkan, sosialisasi E-Court bertujuan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di MS Lhokseumawe untuk menerapkan E-Court yang didasari oleh Perma No. 3 Tahun 2018.
Selanjutnya dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada sosialisasi E-Court menjelaskan bagaimana tata cara pembayaran panjara biaya perkara melalui rekening virtual bisa datang langsung ke kantor Bank, atau transfer melalui ATM, internet banking, sms bangking, Kapan saja dan dimana saja bisa bisa dilakukan pembayaran tidak perlu harus membuka rekening di Bank. Kegiatan Sosialisasi E-Court ini diakhiri dengan sesi Tanya jawab terkait dengan hal-hal penting mengenai E-Court dan ramah tamah unsur pimpinan Pengadilan dengan para Advokat sewilayah Kota Lhokseumawe.