PROSEDUR PENGADUAN

PROSEDUR PENGADUAN

MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE


BERDASARKAN PERMA NOMOR 09 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Pelanggaran sumpah jabatan;
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin aparatur sipil negara atau peraturan disiplin militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan Pesan Singkat/SMS ke Nomor 085386641819;
  3. Surat Elektronik (e-mail) : ms.lhokseumawe@gmail.com
  4. Faksimile (0554) 21085;
  5. Telefon (0554) 21085;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat ke alamat Kantor Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Jln. Banda Aceh – Medan, Desa Alue Awe, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe
  8. Kotak Pengaduan.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung.
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  2. Perbuatan yang dilaporkan;
  3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; daN
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada :

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  3. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

D. Penanganan Pengaduan melalui Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

  1. Pengaduan diterima oleh Meja Pengaduan, dan petugas Meja Pengaduan akan mencatat berkas pengaduan, memberitahukan ke Panitera Muda Hukum dan menyampaikan tanda terima kepada Pelapor;
  2. Panitera Muda Hukum akan meneliti dan melaporkan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe;
  3. Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe akan meneliti mengenai kewenangan :
  • alam hal Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe berwenang menangani pengaduan dimaksud, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe akan meneliti / membaca berkas pengaduan, memeriksa hasil penelaahan dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe akan membuat surat tugas untuk Tim Pemeriksa dan, Tim Pemeriksa akan memeriksa Pelapor dan Terlapor serta membuat, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan;
  • Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe akan membuat rekomendasi;
  • Dalam hal Pengadilan Agama tidak berwenang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe meneruskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda akan meneliti kembali mengenai kewenangan, Dalam hal tidak berwenang akan meneruskan Pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Tags: No tags

Comments are closed.